Cianjur (ANTARA) - Polres Cianjur, Jawa Barat, melakukan proses hukum terhadap puluhan pelajar yang terlibat dalam aksi duel yang videonya sempat viral di media sosial, sebelumnya 39 orang siswa sempat menjalani pemeriksaan dan akhirnya dipulangkan, Kamis (5/10).
Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto di Cianjur Kamis, mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap puluhan siswa SMK yang terlibat dalam aksi duel lima lawan lima di Kecamatan Cilaku dan siswa SMP satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang, Rabu (4/10).
"Pelajar yang terlibat duel yang menyaksikan dan menyuruh aksi tersebut dijerat dengan Pasal 182 dan 184 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara, namun tidak dilakukan penahanan karena hukumannya di bawah lima tahun," katanya.
Puluhan pelajar tersebut, tetap menjalani pemeriksaan dan diberikan peringatan keras sebelum akhirnya diserahkan pembinaannya pada orang tua masing-masing, namun proses hukum terkait aksi duel tetap berjalan.
"Meski dipulangkan dan diserahkan pada orang tua masing-masing, proses hukum terhadap mereka yang terlibat duel langsung tetap berjalan. Bahkan kami masih memburu orang yang menyuruh atau wasit sesuai keterangan dari mereka yang terlibat," katanya.
Sebelumnya belasan pelajar SMP yang melakukan duel satu lawan satu di tepi pantai Desa Mekarlaksana, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur berhasil ditangkap polisi, Rabu (4/10), duel antar pelajar SMP itu dipicu saling tantang di media sosial.
Sementara Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan usai mendapatkan informasi adanya aksi duel pelajar di Kecamatan Sindangbarang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan termasuk aksi duel lima lawan lima pelajar dua SMK di Kecamatan Cilaku.