Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) untuk pencegahan berita bohong guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk menjelang Pemilu 2024 di daerah ini
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur Rabu, mengatakan kegiatan FSK digelar secara rutin dengan berbagai tema yang disesuaikan situasi, kondisi, dan permasalahan yang sedang terjadi di Cianjur.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA
"FSK membahas dan mendiskusikan isu yang dapat mengganggu kamtibmas seperti kenakalan remaja, perilaku gerombolan bermotor, penyalahgunaan narkoba, sosial ekonomi, pinjaman online , judi online, dan penyebaran berita bohong," katanya.
Menjelang tahun politik, tutur Aszhari, berita bohong atau informasi yang tidak benar dibuat menjadi seolah-olah benar muncul ketika momen atau situasi tertentu seperti menjelang pilkada atau pemilu dengan menjelekkan orang lain atau kelompok lain.
Hal itu, katanya, tidak jarang masyarakat termakan dengan berita bohong tanpa mencari kebenarannya sehingga berbagai situasi akan tumbuh menjelang pemilu.
"Melalui forum ini, kami menggencarkan berbagai upaya antisipasi guna menjaga kamtibmas aman, lancar, dan dapat menjaga persatuan bangsa dengan kegiatan rutin FSK menjadi agenda menangkal beredarnya berita bohong menjelang pesta rakyat," katanya.
Sementara itu, Analis Ahli Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Cianjur Yudi Ismail, mengatakan dampak beredarnya berita bohong di media sosial perlu diwaspadai kalangan masyarakat, terutama menjelang pemilu karena banyak tersebar guna menjatuhkan pasangan lain.Selama ini, ungkap dia, berita bohong menjelang atau saat pemilu menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi karena merusak pikiran masyarakat, merusak citra lawan politik, menciptakan fragmentasi sosial, dan memunculkan kegelisahan publik.
"Akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada pihak otoritas, menurunkan integritas, dan nilai demokrasi sehingga seluruh lapisan masyarakat perlu membangun solusi inovatif untuk mencegah dan menanggulanginya,” kata Yudi.
Baca juga: Polisi Cianjur pulangkan puluhan siswa terlibat duel setelah pemeriksaan
Untuk menangkal berita bohong, katanya. masyarakat harus dapat membedakannya dengan cara mencermati alamat situsnya. "Pastikan mendapatkan informasi atau berita yang bersumber dari situs resmi dan telah terverifikasi kebenarannya serta tidak hanya membaca judul sebelum menyebarkan," katanya.
“Bagi penyebar hoax diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” katanya.