Garut (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyampaikan hasil penelusuran dan pengecekan lapangan dengan memeriksa setiap warga ,tidak ada penambahan kasus korban keracunan makanan di daerah itu, begitu juga korban yang dirawat sudah pulih dan diperbolehkan pulang.
"Tidak ada penambahan, masih yang lalu," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Garut Asep Surachman saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.
Ia menuturkan jumlah korban keracunan makanan yang diduga dari satai jebred sejak Minggu (8/10) sampai Kamis (12/10) sebanyak 54 orang, tiga orang diantaranya meninggal dunia.
Sebanyak 54 orang itu, kata dia, terdiri atas warga Kecamatan Cilawu 42 orang dan dua orang meninggal dunia, selanjutnya warga asal Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 12 orang dan satu orang meninggal dunia.
Seluruh pasien itu, kata dia, mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Cilawu dan klinik swasta yang secara bertahap berangsur pulih dan akhirnya diperbolehkan pulang dan rawat jalan.
Seluruh pasien korban keracunan sudah dinyatakan sehat, dan saat ini sudah tidak ada yang dirawat di Puskesmas Cilawu.
"Sudah pada sehat dan pulang," kata Asep.
Terkait tim surveilans Dinkes Garut untuk mencari warga yang sakit karena mengonsumsi jenis makanan tersebut, Asep menyampaikan hasilnya tidak ada lagi warga yang mengeluhkan sakit karena keracunan.
"Sampai saat ini tidak ditemukan lagi penambahan," katanya.
Sebelumnya, warga dari Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut maupun Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya mengeluhkan sakit mual, pusing dan muntah-muntah, sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Cilawu dan klinik swasta, Minggu (8/10) malam.
Sehari kemudian, warga yang keracunan bertambah, bahkan ada dua orang lansia yang meninggal dunia, yakni warga Garut dan warga Tasikmalaya, dan terakhir satu orang warga Garut meninggal dunia, Selasa (10/10).
Dinkes Garut: Hasil cek lapangan korban keracunan makanan tidak bertambah
Minggu, 15 Oktober 2023 19:52 WIB