Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak tegas para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan pada saat masa darurat sampah Kota Bandung.
“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung di Bandung, Kamis.
Baca juga: Sekda: Kawasan bebas sampah di Kota Bandung terus bertambah
Satpol PP berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.
Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga oleh pelanggar yakni merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar pada Kamis dini hari.
"Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," katanya.
Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.