Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh Bakal Capres Anies Baswedan pada Minggu (8/10), karena tidak sesuai dengan izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.
"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang.
Baca juga: Anies punya kepemimpinan dan kecerdasan memimpin bangsa, sebut JK
Pertama, Bey menjelaskan ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar dengan didapatkan jawaban bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.
Namun satu hari menjelang acara, lanjut Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan Capres dan Cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Yang kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkam oleh ASN. Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres. Sudah jelas ada aturan KPU, melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye, selama sebelum kampanye," ucapnya.
Akhirnya, kata Bey, Disparbud yang dalam posisi menegakan aturan, menurunkan spanduk dan baliho tersebut, serta mengkonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (Capres-cawapres) di dalamnya.
"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut. Disitu pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin tapi hanya di halaman," ucapnya.
Terkait dengan informasi pada tanggal 17 September 2023 lalu Gedung Indonesia Menggugat digunakan oleh relawan Ganjar Pranowo, Bey mengungkapkan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak tertera jelas capres-cawapres.