Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menegaskan pencairan dana pemilihan kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2024 akan dilakukan sesuai aturan.
Bey menyebut bahwa anggaran Pilkada 2024 itu, sudah masuk dalam dokumen rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Jawa Barat 2023 yang telah disepakati Pemprov dan DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (26/9).
Baca juga: Anggaran Pilkada Rp1,5 triliun untuk KPU dan Bawaslu Jawa Barat
"Iya termasuk, pencairannya sesuai aturan yang ada (40 persen dulu), untuk KPU dan Bawaslu," ucap Bey Machmudin selepas paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (26/9) malam.
Untuk dana Pilkada Jawa Barat, secara total adalah sebesar Rp1,5 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,15 triliun untuk anggaran KPU Jawa Barat, dan sisanya adalah anggaran Bawaslu Jawa Barat.
Dana Pilkada 2024 tersebut, diharapkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU agar cair sebelum 27 November 2023 yang merupakan awal proses Pilkada 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat telah menyepakati Raperda RAPBDP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp37,7 triliun.
"Selanjutnya rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama ini, akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi," kata Bey Triadi Machmudin dalam pandangan umumnya pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (26/9) malam.
Selepas itu, Bey menyampaikan struktur perubahan APBD 2023 yang telah disepakati bersama, yakni pendapatan daerah semula Rp34,15 triliun, menjadi Rp35,27 triliun, bertambah Rp1,13 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.
Perubahan target pendapatan daerah tersebut dikarenakan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Kemudian, belanja daerah semula Rp33,93 triliun menjadi Rp36,35 triliun, bertambah Rp2,42 triliun atau mengalami kenaikan menjadi 7,13 persen.
Bey menyebut bahwa anggaran Pilkada 2024 itu, sudah masuk dalam dokumen rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBDP) Jawa Barat 2023 yang telah disepakati Pemprov dan DPRD dalam sidang paripurna pada Rabu (26/9).
Baca juga: Anggaran Pilkada Rp1,5 triliun untuk KPU dan Bawaslu Jawa Barat
"Iya termasuk, pencairannya sesuai aturan yang ada (40 persen dulu), untuk KPU dan Bawaslu," ucap Bey Machmudin selepas paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (26/9) malam.
Untuk dana Pilkada Jawa Barat, secara total adalah sebesar Rp1,5 triliun, dengan rincian sebesar Rp1,15 triliun untuk anggaran KPU Jawa Barat, dan sisanya adalah anggaran Bawaslu Jawa Barat.
Dana Pilkada 2024 tersebut, diharapkan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU agar cair sebelum 27 November 2023 yang merupakan awal proses Pilkada 2024.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat telah menyepakati Raperda RAPBDP Provinsi Jawa Barat sebesar Rp37,7 triliun.
"Selanjutnya rancangan perda perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama ini, akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi," kata Bey Triadi Machmudin dalam pandangan umumnya pada sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Rabu (26/9) malam.
Selepas itu, Bey menyampaikan struktur perubahan APBD 2023 yang telah disepakati bersama, yakni pendapatan daerah semula Rp34,15 triliun, menjadi Rp35,27 triliun, bertambah Rp1,13 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.
Perubahan target pendapatan daerah tersebut dikarenakan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Kemudian, belanja daerah semula Rp33,93 triliun menjadi Rp36,35 triliun, bertambah Rp2,42 triliun atau mengalami kenaikan menjadi 7,13 persen.