Garut (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Enjang Tedi mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada kalangan masyarakat dan penggiat olahraga agar bisa memanfaatkan kekuatan dari perda tersebut di Kabupaten Garut.
"Kami anggota DPRD Jabar melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Jawa Barat, Perda ini sudah dibuat sejak 2015, latar belakangnya yang dimaksud perda ini proses sistematis yang melibatkan berbagai aspek," kata Enjang Tedi saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Gedung PGRI Kabupaten Garut, Senin.
Ia menuturkan dalam perda itu melingkupi banyak hal yang bisa menjadi acuan masyarakat maupun pemerintah daerah di Garut untuk menyelenggarakan kegiatan olahraga mulai dari pengajuan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengawasan, dan pembinaan.
"Perda ini segala aspek yang berkaitan olahraga, fasilitas, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan," katanya.
Ia menyampaikan perda tersebut menjelaskan tidak dalam arti sempit melainkan meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, prestasi, disabilitas, dan olahraga aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kegiatan sosialisasi kali ini, kata dia, salah satunya difokuskan pada olahraga pendidikan yang saat ini banyak juga dihadiri ikatan guru olahraga nasional, sarjana penggerak olahraga menyampaikan aspirasinya.
Pemerintah daerah, kata dia, harus memiliki peran membantu atlet dari kalangan siswa yang berprestasi di bidang olahraga untuk terus ditingkatkan prestasinya dengan memberikan kemudahan akses izin di luar kegiatan sekolahnya.
"Para siswa yang secara prestasi olah raganya bagus, maka proses perizinannya diberikan kemudahan, namun jangan sampai juga mengganggu akademik anaknya, tadi ada usulan juga begitu," katanya.
Ia menambahkan keistimewaan dari perda tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mencetak atlet-atlet agar berprestasi dan menjadi juara sesuai slogan Provinsi Jabar yaitu Juara Lahir Batin.
Perda itu, lanjut dia, tentunya memberikan manfaat besar bagi atlet, karena memberikan perhatiannya berkelanjutan yaitu pemerintah memberikan hadiah bagi atlet berprestasi seperti piagam penghargaan, kemudian beasiswa, pekerjaan, sampai dengan kenaikan pangkat bagi kalangan ASN.
"Di Pasal 78, Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan berjasa dalam memajukan daerah, memberikan penghormatan, kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, jaminan hari tua dan penghargaan lainnya," kata Enjang.
DPRD Jabar sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan di Garut
Senin, 25 September 2023 19:23 WIB