Dana tersebut digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti panitia adhoc PPK dan PPS sekitar 46 persen, kebutuhan logistik 24 persen, dan sisanya adalah pengeluaran barang dan jasa lainnya seperti kegiatan debat, sosialisasi, dan kebutuhan kampanye.
Baca juga: KPU Jabar terima 3 tanggapan masyarakat atas DCS bacaleg
Pemprov Jabar sendiri mengaku telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada provinsi berdasarkan Perda Jabar Nomor 14 Tahun 2021, yang dimulai sejak 2022 dan telah terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Tahap pertama dana tersebut direncanakan Pemprov Jabar untuk dicairkan pada November 2023 mendatang sekitar Rp129 miliar.
"Dana tersebut ada dan telah tersedia," ucap Plh Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja beberapa waktu lalu.