"Pemanggilan terlapor dan bawaslu pleno memutuskan pelanggaran atau tidak. Sanksi berat seperti itu (diberhentikan)," katanya.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan menyatakan sudah melaporkan kasus dugaan sebaran hoaks dan fitnah yang dinilai telah menyudutkan partai politik dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Baca juga: Bawaslu Garut: Sawer uang bacaleg tak masuk pidana pemilu
Yudha mengaku terkait perkembangan laporan kasus itu sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Garut yang dijadwalkan, Jumat (15/9).
"Sudah (terima undangan dari bawaslu) besok," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Garut klarifikasi kasus sebaran hoaks
Bawaslu Garut klarifikasi kasus sebaran hoaks bacapres
Kamis, 14 September 2023 17:10 WIB