Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menyampaikan berdasarkan hasil rapat pleno dan melakukan tahapan klarifikasi terhadap tiga bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) tidak masuk dalam pelanggaran pidana pemilu, sehingga proses penanganan kasusnya selesai.
"Nyawer setelah melakukan pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut Pemilu tahun 2024, tidak bisa dijadikan temuan, sebagai pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Garut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin saat jumpa pers hasil pleno penanganan kasus sawer uang bacaleg dari Nasdem di Garut, Selasa.
Baca juga: Istri Bupati Garut minta maaf telah sawer uang saat daftar bakal caleg
Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan proses penanganan kasus sawer uang oleh tiga bacaleg dari Partai Nasdem yang dilakukan di lingkungan KPU Garut, 11 Mei 2023.
Sejak temuan itu, kata dia, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno kemudian memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait yakni Ketua KPU Garut Junaidin Basri, lalu tiga bacaleg di antaranya Ketua Partai Nasdem Diah Kurniasari, Suherman, dan Iwan Setiawan.
Ia menyampaikan hasil klarifikasi dari ketiga bacaleg mengaku aksi sawer sambil naik dodombaan itu karena spontanitas, atau tidak ada unsur kesengajaan.
"Hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Garut terhadap atas nama Diah Kurniasari, Suherman dan Iwan Setiawan dalam aksi nyawer sejumlah uang, tidak ada unsur kesengajaan," kata Ipa.
Ia menyampaikan setelah klarifikasi terhadap tiga bacaleg itu, selanjutnya Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk menentukan ada atau tidak adanya unsur pelanggaran pemilu.