Berdasarkan kajian hukum, kata dia, tidak ada pelanggaran hukum atau politik uang karena saat ini belum memasuki tahap kampanye atau belum ditetapkan nama caleg yang menjadi peserta pemilihan legislatif.
Seusai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 bahwa tahapan kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
"Waktu kejadian aksi sawer yang dilakukan oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Nasdem di luar tahapan kampanye," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Garut, kemudian bacaleg dari Nasdem yakni Suherman mantan pejabat birokrat Pemkab Garut, dan seorang kader sambil naik dodombaan melempar-lemparkan uang di lingkungan Kantor KPU Garut, Kamis (11/5).
Ketua DPD Nasdem Garut Diah Kurniasari setelah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Garut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat maupun KPU Garut sebagai penyelenggara pemilu terkait adanya aksi sawer uang.
Baca juga: Ketua Nasdem Garut diperiksa Bawaslu terkait sawer uang
Bawaslu Garut: Sawer uang bacaleg tak masuk pidana pemilu
Selasa, 30 Mei 2023 19:42 WIB
![Bawaslu Garut: Sawer uang bacaleg tak masuk pidana pemilu](https://cdn.antaranews.com/cache/800x533/2023/05/30/IMG_20230530_153004.jpg)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut Ipa Hafsiah Yakin (kedua kanan) bersama anggotanya memberikan keterangan pers di Garut, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/Feri Purnama)