Garut (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, memanggil Ketua DPD Partai Nasdem Garut Diah Kurniasari untuk diminta klarifikasi terkait kasus sawer uang di depan kantor KPU setempat usai pendaftaran bakal calon anggota legislatif.
"Kita lakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait peristiwa 11 Mei 2023 di KPU tentang saweran setelah mendaftarkan bacaleg," kata anggota Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid usia memeriksa bacaleg Nasdem di Kantor Bawaslu Garut, Senin.
Baca juga: Bawaslu periksa bacaleg Nasdem dan Ketua KPU Garut terkait kasus sawer uang
Ia menuturkan Bawaslu Garut sesuai prosedur terlebih dahulu melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang bacaleg, salah satunya Ketua DPD Nasdem sekaligus sebagai istri Bupati Garut Diah Kurniasari yang terlibat aksi sawer uang di Kantor KPU Garut.
Sebelumnya, Bawaslu Garut sudah memeriksa satu bacaleg dari Nasdem bernama Suherman (mantan pejabat birokrasi Pemkab Garut) dan juga memeriksa Ketua KPU Garut Junaidin Basri untuk klarifikasi kasus tersebut.
"Sekarang bacaleg Iwan dan Bu Diah untuk dimintai keterangan soal peristiwa saweran," katanya.
Ia menyampaikan hasil penjelasan yang bersangkutan mengakui adanya aksi sawer uang di lingkungan Kantor KPU Garut setelah mengajukan bacaleg.
Berdasarkan pengakuannya, aksi sawer itu merupakan spontanitas, tidak ada unsur lain seperti untuk merendahkan kewibawaan lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU Garut.
"Keterangannya menyampaikan tidak direncanakan, itu spontanitas, bukan tidak menghargai KPU, itu (sawer uang sambil naik dodombaan) hanya seni," katanya.