Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kebebasan dalam beribadah dan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kebebasan beribadah dan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi," kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut diungkapkannya dalam menanggapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel terkait mekanisme kontrol rumah ibadah di Indonesia.
Anwar mengungkapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 ayat 2 telah mengatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 telah mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.