Kota Bogor (ANTARA) - Satlantas Polresta Bogor Kota siap melaksanakan tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi sebagai upaya menurunkan polusi udara di jalan raya setelah mendapatkan arahan dari Polda Jawa Barat dan pemerintah setempat.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria di Kota Bogor, Kamis, mengatakan tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi dan instruksi sudah diturunkan berlaku di wilayah Jawa Barat.
"Kami tentu harus menunggu dulu instruksi pemberlakuan tilang emisi dan besok akan koordinasi dulu dengan Dinas Perhubungan. Pada dasarnya kami siap melaksanakan instruksi yang diberikan," kata Galih.
Kompol Galih menyampaikan, bahwa uji emisi biasa dilakukan oleh Dinas Perhubungan, jika diberlakukan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi maka pengecekan kondisi kendaraan akan dilakukan bersama Satlantas.
Ia menyebutkan, koordinasi terkait kesiapan alat uji emisi dan teknis pengecekan akan dilakukan pada Jumat (25/8).
"Kalau kita enggak ada alat, besok akan kami tanyakan, yang jelas kebijakan ini biasanya ada dari provinsi dulu," kata dia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa KLHK telah menerapkan modifikasi cuaca berupa hujan buatan hingga uji emisi untuk mengatasi polusi udara.
Menteri Siti Nurbaya menegaskan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara di Jabodetabek yang telah dibentuk dan sudah mulai bergerak untuk menindaklanjuti perusahaan, baik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), dan perusahaan yang melakukan pembakaran limbah elektronik maupun hasil produksi lainnya secara terbuka.
Polresta Bogor siap laksanakan tilang kendaraan tidak lolos emisi
Jumat, 25 Agustus 2023 8:00 WIB