Hero menegaskan, percobaan pengiriman pekerja migran ke negara tersebut, tidak ada kaitannya dengan moratorium karena Disnakertrans Cianjur masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat termasuk tujuan negara Timur Tengah yang masih terlarang.
"Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai upaya pemerintah menghapus upaya non prosedural yang melibatkan calo yang kerap memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke negara yang jelas terlarang," katanya.
Pihaknya meminta warga yang berminat bekerja ke luar negeri dapat mencari informasi langsung ke dinas terkait agar tidak terjebak dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca juga: Penyidik Polres hadirkan pekerja migran asal Cianjur korban TPPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenaker buka PMI bekerja di Saudi Arabia sesuai prosedur
Kemenaker buka pekerja migran bekerja di Arab Saudi sesuai prosedur
Kamis, 24 Agustus 2023 21:14 WIB