Cianjur (ANTARA) - Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, meminta Pengusaha Kena Pajak (PKP) jujur dalam membayar pajak penghasilan (PPh) dengan memasang tapping box atau alat pemantau pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Pengusaha yang ada di Cianjur salah satu sumber PAD dari sektor pajak yang penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai program sosial lainnya," kata Bupati Cianjur di Cianjur, Rabu.
Tercatat hingga saat ini, lebih dari 180 unit alat pemantau pajak yang sudah terpasang di sejumlah tempat usaha mulai dari restoran, rumah makan, hotel dan obyek wisata di Cianjur, sebagai upaya memaksimalkan PAD dari sektor pajak.
Pemerintah daerah, tutur dia, melakukan kerja sama dengan Bank BJB dalam pengadaan alat pemantau pajak sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelewengan pajak bagi pengusaha di wilayahnya termasuk di Cianjur.
"Bagi pengusaha yang belum memasang tapping box diminta membayar pajak sesuai dengan ketentuan, karena setiap uang yang masuk akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Cianjur," katanya.
Oleh karena itu pengusaha di wilayah tersebut harus jujur dalam membayarkan kewajiban dengan tidak merekayasa laporan penghasilan yang di dalamnya harus dikeluarkan pajaknya.
"Kami akan menggencarkan pemasangan tapping box di setiap perusahaan agar memudahkan PKP dalam membayarkan kewajibannya. Tercatat setiap pajak penghasilan yang masuk akan digunakan kembali dalam berbagai pembangunan termasuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia," katanya.
Bupati Cianjur menambahkan, dengan penggunaan alat tersebut target pajak restoran tahun 2023 hingga bulan Juli sudah mencapai 74 persen dari Rp23 miliar, sehingga pihaknya optimistis dapat mencapai target 100 persen sebelum akhir tahun.
Tidak hanya dari pajak restoran, pihaknya juga mencatat target dari pajak hotel sudah mencapai 64 persen dari Rp12 miliar, sehingga kedua sektor pajak tersebut dinilai paling tinggi pencapaiannya.
Bupati Cianjur minta PKP jujur bayar pajak penghasilan
Rabu, 23 Agustus 2023 19:37 WIB