Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.
Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setya Novanto-Imam Nahrawi di Sukamiskin terima remisi HUT Ke-78 RI
Setya Novanto dan Imam Nahrawi di Lapas Sukamiskin terima remisi HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 19:43 WIB