Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Setya Novanto-Imam Nahrawi di Sukamiskin terima remisi HUT Ke-78 RI