Antarajawabarat.com,2/11 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk penertiban berbagai atribut kampanye calon anggota legislatif dan partai politik yang pemasangannya melanggar aturan.
"Karena panwaslu perannya bukan eksekutor, maka untuk penertiban alat peraga kampanye kita koordinasi dengan Satpol PP yang berwenang menertibkan itu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Saepulloh di Garut, Sabtu.
Pemasangan atribut kampanye baik oleh caleg maupun parpol peserta Pemilu 2014, harus sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Panwaslu setempat segera melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Garut untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar ketentuan.
Berdasarkan hasil pantauan petugas panwaslu setempat di beberapa tempat, hingga saat ini masih terdapat beberapa alat peraga kampanye caleg dan parpol yang pemasangannnya melanggar aturan.
"Kami belum dapat menindak alat peraga yang dinilai melanggar, karena itu tadi yang berwenang menertibkan atau mencabut adalah Satpol PP," katanya.
Terkait dengan tanggapan bahwa Panwaslu Garut lambat melakukan tindakan terhadap atribut kampanye yang pemasangannya melanggar ketentuan, Saefulloh mengakuinya karena ada beberapa kendala.
Ia menjelaskan tentang beberapa kendala tersebut yang salah satunya belum ditetapkan zona yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye caleg dan parpol.
"Sebelumnya kita terkendala soal zona kampanye di mana saja, namun sekarang zona kampanye sudah ada, dan kami akan segera bertindak," katanya. ***1***
Feri P
PANWASLU-SATPOL GARUT KOORDINASI UNTUK TERTIBKAN ATRIBUT KAMPANYE
Sabtu, 2 November 2013 14:12 WIB