Kedua, agar PIHC dan distributor memberikan pemahaman pada kios untuk tidak mengumpulkan dan menyimpan kartu tani di kiosnya namun disimpan oleh masing-masing petani.
Dia juga meminta agar Kementerian Pertanian mempercepat penggunaan aplikasi penebusan dengan kartu digital I-Pubers sehingga hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi.
“PIHC perlu memberikan sosialisasi terhadap kios dan distributor, di bawah supervisi Dinas Perdagangan dan Pertanian, sampai semua kios dan distributor mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan aturan peraturan pendistribusian pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Satgassus Polri juga meminta Dinas Pertanian bekerjasama dengan Dinas Dukcapil segera menyamakan data NIK petani penerima pupuk bersubsidi yang belum sesuai dengan data dukcapil.
Terkait bantuan alat dan mesin pertanian, Hotman meminta Dinas Pertanian OKI aktif memfasilitasi kelompok tani yang membutuhkan alsintan.
“Dinas pertanian secara aktif membantu atau memberikan petani rekomendasi sehingga petani dapat memperoleh solar/bahan bakar secara resmi dari penyalur resmi/SPBU terdekat,” katanya.
Satgasus juga meminta Pemda OKI jika sekiranya bantuan alsintan pada petani dapat dibiayai dari APBD Kabupaten OKI.
Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Mabes Polri Yudi Purnomo mengatakan bahwa pemantauan distribusi pupuk bersubsidi dan hibah alsintan kepada petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebagai langkah mendukung ketahanan pangan yang dibuat pemerintah.
“Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 25-28 Juli 2023 ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani untuk digunakan meningkatkan hasil pertanian para petani,” kata Yudi.