Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring) yang jejaringnya lintas negara atau internasional dengan menangkap satu orang tersangka.
"Polda Jabar berhasil membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional dengan pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Deni Okvianto mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar karena telah kehilangan uang hingga Rp587 juta akibat ditipu pelaku.
Modus yang digunakan pelaku yang diketahui beberapa orang itu dengan berpura-pura seolah dirinya seorang perempuan dengan nama Olivia dan mendekati korban yang merupakan seorang pria melalui media sosial Facebook pada Mei 2023, kemudian pindah ke percakapan WhatsApp.
"Jadi, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan," ucap Deni.
Setelah korban tertarik, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta mengklik tanda menyukai pada produk-produk tersebut. Pelaku pun menawari korban melakukan investasi secara daring dengan janji keuntungan berkali lipat.
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta," ujar Deni.