"FJ ini berperan sebagai translator bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM dan beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi, ini jaringan internasional," tutur dia.
Berdasarkan hasil pendalaman kasus, kata Deni, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-banking.
"Jadi, transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu," ucapnya.
Deni juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.
"Tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana karena FJ ini peran utamanya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jabar ungkap kasus penipuan daring jaringan internasional