Cianjur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI karena terbukti melakukan pungli terhadap calon panitia pemungutan suara bernama Acep Ali yang tidak lolos seleksi.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur Rabu, mengatakan pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang itu berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI.
"Bawaslu Kabupaten Cianjur mengadakan pleno dan segera memberhentikan anggota panwaslu kecamatan itu sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan DKPP," katanya.
Dia berharap pemberhentian tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota panwaslu di Cianjur agar tidak melakukan hal yang sama dan lebih meningkatkan integritas serta netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Tatang menambahkan penyelenggara pemilu harus tegak lurus dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan tetap menjaga tugas dan fungsi sebagai penyelenggara yang dilantik di bawah sumpah.
"Contoh tindakan menyalahi aturan yang dilakukan oknum yang diberhentikan secara tidak hormat itu harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu, termasuk di Cianjur," katanya.
Sebelumnya, seorang anggota Panwaslu Kecamatan Sindangbarang berinisial TI diduga melakukan penipuan terhadap calon anggota PPS bernama Acep Ali.
Pelaku menjamin Acep Ali yang saat itu ikut seleksi PPS dapat diterima dengan meminta uang sebesar Rp1 juta. Namun, saat pengumuman nama korban tidak muncul sehingga melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Cianjur dan DKPP RI.