Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama menindak pelaku pencurian sarana transportasi KA di wilayah Garut.
"Daop 2 Bandung mengucapkan terima kasih kepada Unit Reskrim Polsek Malangbong karena telah bekerja sama untuk menindak aksi pencurian tersebut," katanya.
Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan seperti aksi pencurian rel ke petugas PT KAI maupun kepolisian setempat.
"Kami mengingatkan bahwa pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, jajaran Reserse Kriminal Polsek Malangbong menangkap dua orang yang telah melakukan aksi pencurian besi penyangga bebatuan bantalan rel di jalur aktif kereta api wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa dini hari.
Kepala Unit Reskrim Polsek Malangbong Bripka Dani Nuroni Rukmana mengatakan, kedua pelaku diamankan ketika jajarannya melakukan patroli jam rawan di wilayah Malangbong.
Kedua pelaku mengaku telah mengambil besi di jalur rel KA. Akibat perbuatannya polisi menahan pelaku untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KAI: Pencurian rel sudah ditangani tak ganggu perjalanan KA di Garut