Bandung (ANTARA) - Sebanyak 3.233 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 menerima surat keputusan (SK) Bupati Bandung tentang pengangkatan mereka Senin (17/7) ini.
Dengan diserahkannya SK tentang pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi tahun 2022 langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna ini, adalah untuk memberi kepastian hukum.
"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.
Ia berpesan agar para PPPK untuk bekerja dengan sebaik-baiknya, yang berarti juga melekat sanksi-sanksi apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan.
Ia menjelaskan bahwa perlakukan PNS dan PPPK hampir sama, namun terdapat perbedaan, yakni PNS mendapatkan pensiunan dan PPPK tidak mendapatkan pensiunan.
"Maka saya minta ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), saya minta PPPK ini setelah pensiun nanti tetap mendapatkan dana pensiun," katanya.
Ia juga meminta PPPK diwajibkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dengan harapan jika terdapat kemalangan seperti meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
"Karenanya saya berharap, PPPK ini setelah pensiun mendapatkan dana pensiun dan jaminan hari tua," katanya.