Bandung (ANTARA) - Sebanyak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa di Provinsi Jawa Barat telah ditolak karena dinilai melakukan kecurangan dalam proses pendaftaran.
"Jadi ada 4.791 yang mendaftar dengan cara-cara ilegal seperti KK, domisili, yang disiasati, sudah kita batalkan," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Disdik Jabar ingatkan jangan ada pungutan pada daftar ulang PPDB
"Sebanyak itu yang kira-kira kita batalkan untuk memberikan pelajaran bahwa semua harus sesuai dan ikuti pada peraturan yang kita laksanakan," ia menambahkan.
Dia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi mengenai kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pendaftaran PPDB 2023.
"Ini terstruktur, ada tim pengaduan, dan kita sudah membatalkan," kata dia.
Gubernur mengatakan, pembatalan pendaftaran peserta PPDB yang dinilai melakukan kecurangan dilakukan guna membuat jera calon peserta didik maupun orang tua calon peserta didik yang mencoba menggunakan cara ilegal untuk masuk ke sekolah negeri pilihan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya menyampaikan bahwa penolakan pendaftar PPDB antara lain dilakukan karena masalah data dalam dokumen kependudukan, nilai rapor, maupun bukti prestasi.
"Itu bisa jadi karena nilai rapor, bisa juga karena program penanganan kemiskinan, kemudian dokumen prestasi tidak sesuai. Jadi ada beberapa penyebab yang mengakibatkan kita menolak sebanyak 4.791 (pendaftar) untuk tidak lanjut dalam proses PPDB kemarin," kata Wahyu.
4.791 pendaftar PPDB 2023 di Jabar ditolak karena dinilai curang
Senin, 17 Juli 2023 14:11 WIB