"KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dari tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023," katanya.
Tahap awal verifikasi bacaleg DPRD Kabupaten Garut, KPU Garut menyampaikan dari 848 hanya dua orang yang memenuhi persyaratan dalam pengajuan bacaleg, sisanya ada kekurangan atau belum memenuhi syarat.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Hasil verifikasi administrasi bacaleg itu dilaporkan ke Bawaslu, dan seluruh partai politik yang mengajukan kadernya dalam pengajuan bacaleg untuk Pemilu 2024.
Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi dan diperbaiki oleh bacaleg di antaranya masalah kegandaan seperti bacaleg terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).
Persyaratan lain yang harus diperbaiki yakni tentang mencantumkan nama gelar akademik bacaleg yang saat ini ditemukan tidak disertai dengan ijazah sebagai bukti gelarnya.
Ada juga bacaleg yang terindikasi sebagai kepala desa dan juga di KTP tertera pekerjaan ASN belum disertai dengan surat pengunduran diri maupun pensiun sebagai birokrat.
KPU Garut: Perbaikan administrasi pengajuan bacaleg lengkap
Senin, 10 Juli 2023 15:58 WIB