Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya usai menyerahkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman RI yang memuat temuan dan tindakan korektif bagi Pemerintah Kabupaten Bogor, PT PTPN III, Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN.
“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” ujar Dadan dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.
Adapun sampai saat ini masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020.
Menurut dia, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal.
Hal ini membuat PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare.
"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg," jelasnya.
Dalam investigasi ini, sambung Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat Desa di Kabupaten Bogor masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat yang telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektare untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
“Telah dilakukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII seluas 52,8 hektare oleh PTPN VIII kepada negara sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham PTPN VIII dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara PTPN VIII dan Pemerintah Kabupaten Bogor," kata dia.
Kendati demikian, belum seluruh areal yang dimohonkan untuk huntap dimanfaatkan oleh pemkab Bogor. Hanya 38,6 hektare yang dimanfaatkan dan masih terdapat 14,2 hektare yang belum terbangun.
Ombudsman juga menemukan adanya areal lahan kosong yang dimanfaatkan oleh perorangan yang tidak sesuai peruntukan atau didasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ombudsman temukan penundaan berlarut huntap korban bencana di Bogor
Ombudsman temukan penundaan berlarut huntap korban bencana di Kabupaten Bogor
Jumat, 7 Juli 2023 17:41 WIB