Bandung (ANTARA) - Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan penjelasan terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 kepada DPRD Kota Bandung, di Gedung DPRD Bandung, Selasa.
Kelima Raperda yang dibacakan penjelasannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung ke-3 masa persidangan III tahun sidang IV tahun 2022-2023 tersebut yakni pertama, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Selanjutnya, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan. Serta kelima, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Ema, diajukan dalam rangka membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan fiskal, karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi sebagai sumber PAD.
"Sebagaimana kita ketahui nantinya akan ada mata pajak yang bergabung dalam jenis mata pajak tertentu," kata Ema.
Ini juga, lanjut dia, sebagai konsekuensi dengan telah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengamanatkan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Ema menekankan kepada pola suplai pangan dan distribusi yang lebih baik bagi masyarakat, serta mengarahkan pada konsumsi pangan warga yang beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) demi mewujudkan keamanan pangan di Kota Bandung.
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan secara substansi menekankan pada aspek penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan UU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, menekankan pada beberapa aspek penataan sektor perhubungan dalam satu sistem transportasi yang terintegrasi serta mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, selamat, aman, nyaman, tepat, teratur dan biaya yang terjangkau.
Sementara itu, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan lebih berfokus pada aspek tata kelola pengaturan yang meliputi aspek penataan, pembinaan dan pengendalian terhadap usaha perdagangan di kota bandung.
"Ini akan menjadi pedoman dalam pembinaan, penataan dan kaidah pengamanan agar usaha perdagangan di kota Bandung lebih kondusif, berkeadilan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam berusaha," ucapnya.
Ketua DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan dengan telah disampaikannya lima buah raperda, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh legislatif.
"Selanjutnya kami mempersilahkan fraksi-fraksi untuk mempelajari sebagai bahan umum fraksi, kemudian akan dibentuk panitia khusus untuk membahas empat Raperda dan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung akan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022," katanya menambahkan.