Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan jika terjadi kenaikan secara signifikan kasus COVID-19 setelah status pandemi dicabut, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menangani COVID-19 sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi
“Jika terjadi peningkatan yang signifikan maka Kemenkes akan mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk melakukan penyelidikan epidemiologi,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Brian mengatakan Kemenkes tetap memantau dan melaporkan perkembangan kasus COVID-19 melalui dinas kesehatan di setiap daerah. Pasalnya, kata Brian, COVID-19 masih berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menurutnya, penanganan COVID-19 di Indonesia sebagaimana penanganan penyakit infeksi lainnya seperti tuberkolosis ataupun demam berdarah. Jika ditemukan kasus COVID-19, maka ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit.
“Dan jika diperlukan rawat inap akan merujuk pada aturan BPJS bagi peserta JKN. Agar tetap dalam perlindungan jaminan kesehatan, masyarakat jangan putus membayar premi BPJS atau bentuk asuransi kesehatan lainnya,” ujar Brian.
Meskipun saat ini Indonesia sudah memasuki fase endemi, kata dia, penyebab COVID-19 masih ada di sekitar masyarakat. COVID-19 juga masih berpotensi untuk menginfeksi serta menyebabkan sakit, bahkan kematian bagi penderita yang memiliki risiko.
Karena itu dia menekankan penting bagi masyarakat tetap mempertahankan imunitas tubuh melalui vaksin, konsumsi makanan bergizi, dan olahraga teratur.
“Begitu juga terkait dengan protokol kesehatan. Protokol kesehatan sudah tidak diwajibkan, maka penggunaan masker tidak lagi mandatory, kembali ke kebutuhan dan tanggung jawab masing masing individu,” ujar Brian.
Ia mengatakan perilaku cuci tangan sebaiknya juga diteruskan oleh masyarakat karena bermanfaat untuk untuk mencegah berbagai penyakit seperti diare, ISPA, dan penyakit kulit.
Ditanggung BPJS
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Kemenkes siap tangani COVID-19 sesuai prosedur jika kasus naik