Ditanggung BPJS
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi COVID-19.“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.
Baca juga: Presiden Jokowi resmi cabut status pandemi COVID-19 di Indonesia
BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KSP: Kemenkes siap tangani COVID-19 sesuai prosedur jika kasus naik