Setelah kasus itu tidak berjalan lanjut Ariek, kemudian pada bulan September 2022 kasus tersebut ditarik ke Satreskrim Polres Cirebon Kota, hingga pada Minggu (18/6) dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tahun kasus tersebut tidak berproses, kemudian pada bulan September tahun 2022 kami tarik. Tiga kali kami panggil tersangka dan mangkir, dan yang keempat kalinya kami langsung cari dan tersangka langsung dibawa oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut lanjut Ariek, masih terus dilakukan pengembangan dan untuk peran masing-masing tersangka juga belum bisa disampaikan lebih lanjut.