"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sabtu, 17 Juni 2023 7:00 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). (ANTARA/Ho-Humas Polres Indramayu)
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.