Fahri mengatakan dalam kasus peredaran narkotika ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka, tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Polres Indramayu bongkar peredaran narkotika dikendalikan napi dalam Lapas
Sabtu, 17 Juni 2023 7:00 WIB