Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan program layanan gratis sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman bagi industri kecil yang memiliki izin usaha di Garut agar keberadaan usahanya bisa lebih berkembang luas.
"Disperindag memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk pangan, makanan dan minuman, bagi semua level" kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi di Garut, Jumat.
Baca juga: Pemkab Garut jajaki kerja sama perdagangan dengan Turki dan Mesir
Ia menuturkan program tersebut
bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang mengadakan program fasilitasi Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara gratis bagi industri pangan di Kabupaten Garut.
Layanan sertifikasi halal itu, kata dia, akan bekerja sama dengan PT Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 117 Tahun 2020.
Program tersebut diprioritaskan untuk industri kecil, sedangkan industri besar disarankan untuk membuat sertifikasi halalnya secara mandiri.
"Untuk industri besar disarankan dilakukan secara mandiri," katanya.
Ia menyampaikan program tersebut akan membantu meringankan pelaku usaha industri pangan, karena biaya untuk sertifikasi halal bagi industri kecil lumayan tinggi, besarannya sekitar Rp3 jutaan.
Pelaku usaha industri kecil yang ingin mendapatkan program itu, kata dia, syaratnya yang sudah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.