Ia mengatakan proses penempatan skema P-to-P akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).
P3MI merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri, sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang untuk melaksanakan penempatan tenaga kerja asing di Jepang.
Menaker mengatakan pembukaan skema P-to-P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Organisasi Pemberi Kerja Jepang (Japanese Accepting Organization/JAO) dan PMI terhadap jasa perusahaan penempatan. Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat.
"Peluang bekerja di Jepang merupakan kesempatan yang sangat baik bagi tenaga kerja Indonesia mengingat aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di Jepang cukup baik dalam melindungi tenaga kerja asing. Selain itu budaya dan kebiasaan kerja orang Jepang dapat menjadi teladan yang baik bagi PMI dalam meningkatkan soft skill," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker ajak yang ingin kerja di Jepang manfaatkan skema SSW