"Jangan sporadis, asal misalkan memberikan ekonomi aspek pemberdayaan terpenuhi tapi aspek-aspek lainnya tidak seperti tegakan pohon yang tadinya ada ditebang," katanya.
Dalam diskusi tersebut juga hadir Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi yang menyampaikan tentang upaya kepolisian yang juga peduli menjaga kelestarian lingkungan maupun penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di kawasan objek wisata.
Baca juga: Tayangan film daerah bisa dongkrak pariwisata, sebut Kemendikbudristek
Ia menyebutkan selama ini Polres Garut sudah beberapa kali melakukan tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan kejahatan atau mengganggu keamanan dan kenyamanan di kawasan tempat wisata.
"Untuk masalah keamanan kita sudah melakukan tindakan tegas, begitu juga masalah lingkungan hidup kita juga sudah bekerja sama dengan Perhutani dan lembaga lainnya," kata Susilo Adi.
Narasumber lainnya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Garut Fiki Mardani menambahkan, Kejari Garut selama ini sudah beberapa kali melakukan tindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan, termasuk mereka yang membangun destinasi wisata tapi mengabaikan aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan pihak yang sudah diproses hukum yakni pelaku usaha wisata di Darajat, Kecamatan Pasirwangi, kemudian proyek pembangunan bumi perkemahan yang semuanya hasil dari persidangan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman.
"Izin lingkungan itu, pemohon harus memiliki AMDAL, syarat izin lingkungan, ketika pejabat terkait mengeluarkan izin lingkungan tanpa AMDAL, itu tidak boleh, harus ada AMDAL dulu, baru izin lingkungan terbit," katanya.
DLH Garut minta pengembangan wisata perhatikan lingkungan hidup
Rabu, 31 Mei 2023 17:12 WIB