"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. 'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait indikasi pendanaan politik yang berasal dari jaringan narkoba.Afifuddin menyampaikan hal tersebut menanggapi temuan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai adanya indikasi jaringan narkotika dalam pendanaan politik pada Pemilu 2024.
"Iya, nanti kita pasti cek. Tentu kami juga dengar informasi itu," kata Afifuddin ditemui usai uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) di Jakarta, Sabtu.
Afifuddin memastikan KPU akan melakukan pengecekan terhadap laporan kecurangan dalam rangkaian pemilu.
"Ya, pastinya kan kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecurangan kan pasti kita juga akan melakukan pengecekan," ujarnya.
Selain itu, Afifuddin juga mengatakan bahwa KPU tengah menunggu disahkannya PKPU Dana Kampanye Pemilu yang saat ini memasuki tahapan uji publik.
"Saat ini juga PKPU-nya belum disahkan. Setelah itu baru kami melakukan pengecekan terkait laporan-laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan yang ditemukan teman-teman dari Bawaslu dan sebagainya," ujar dia.
"Mau rinci nggak rinci, yang penting tercatat jumlahnya ada, dan seterusnya sebagaimana yang tercermin dalam bagaimana kampanye dilakukan, bagaimana dana kampanye mencerminkan kira-kira besarannya sampai kampanye bisa melakukan kegiatan yang banyak dan seterusnya itu," kata Afifuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024