Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengumumkan hanya satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mampu memenuhi syarat dukungan dalam menempuh jalur perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada setempat.
"Ada satu bakal pasangan calon perseorangan menguppload 100 persen (syarat dukungan) yaitu Gunawan Hasan dan pasangannya (Rudi Harianto)," ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Kamis.
Pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto telah mengunggah formulir Model B1-KWK sebanyak 100 persen atau 252.814 dukungan masyarakat ke Aplikasi Silon milik KPU.
"Yang kita butuhkan itu 252.814 dukungan, itu yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan di Kabupaten Bogor, karena angka tersebut sudah diatur dalam undang-undang yakni 6,5 persen dari jumlah DPT terakhir," ujarnya.
Ada tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5), untuk menempuh jalur perseorangan, yakni Tubagus Ahmad Luthfi Syam - Cecep Muptahudin, Santoso - Kusnawan, dan Gunawan Hasan - Rudi Harianto.
Bakal pasangan calon jalur perseorangan awalnya harus memenuhi persyaratan batas minimal dukungan pada Minggu (12/5).
Hanya satu bacalon perseorangan penuhi syarat dukungan
Kamis, 16 Mei 2024 21:18 WIB