Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) memilih irit bicara setelah diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya sudah klarifikasi, silakan tanya ke dalam," kata Rahmady kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Usai memberikan pernyataan tersebut, Rahmady langsung bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan pemanggilan terhadap Rahmady Effendy Hutahaean adalah berdasarkan temuan tentang pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
"Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ujarnya.
Selain itu, Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi Rahmady Effendy Hutahaean soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur jenis perusahaan yang diperkenankan untuk berinvestasi dan jenis perusahaan yang tidak diperkenankan.
"Kita akan klarifikasi karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi, nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.
Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta irit bicara usai klarifikasi LHKPN KPK