Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menegaskan bahwa revitalisasi Pasar Sehat Banjaran merupakan program yang terencana dan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, proyek ini juga didukung kajian sosial ekonomi, kajian desain DED (detail engineering design) tahun 2010, master plan tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: Pemkab Bandung berharap CSS dan Fornas beri "multiplier effect"
"Serta appraisal perluasan lahan tahun 2011, appraisal lahan dan bangunan tahun 2022, appraisal perluasan lahan tahun 2022 dan kajian kontribusi tahun 2022. Sudah semua," kata Dicky dalam keterangannya di Kabupaten Bandung, Jumat.
Dicky mengatakan bahwa rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran ini tidak semata-mata membangun pasar yang sehat dan representatif, tetapi juga merupakan bagian dari penataan Kota Banjaran, Kabupaten Bandung, di mana di lokasi tersebut masih terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan.
Dicky menjelaskan bahwa permasalahan itu mulai dari bangunan Pasar Banjaran pasca kebakaran memiliki kondisi kurang layak, sehingga perlu ada upaya revitalisasi.
Kemudian banyaknya PKL di sekitar pasar, terminal dan di pinggir-pinggir jalan yang menyebabkan lalulintas dan fungsi terminal terganggu, sehingga para PKL itu harus diakomodir di pasar yang direvitalisasi, dengan harapan ke depannya lalulintas lebih tertata dan terminal lebih berfungsi.
Kemudian persoalan penumpukan sampah baik yang berasal dari pedagang pasar, PKL maupun warga masyarakat sekitar pasar juga masih menjadi permasalahan.
"Hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan pembangunan Pasar Sehat Banjaran yang lebih representatif bagi para pedagang dan untuk menampung PKL-PKL yang ada di luar pasar, serta sampah sehingga kondisi pasar menjadi lebih sehat, nyaman, aman dan tertib," tutur Dicky.
Lebih lanjut, kata Dicky, pembangunan Pasar Sehat Banjaran telah dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta yaitu melalui pola Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan, proyek ini juga didukung kajian sosial ekonomi, kajian desain DED (detail engineering design) tahun 2010, master plan tahun 2021 dan tahun 2022.
Baca juga: Pemkab Bandung berharap CSS dan Fornas beri "multiplier effect"
"Serta appraisal perluasan lahan tahun 2011, appraisal lahan dan bangunan tahun 2022, appraisal perluasan lahan tahun 2022 dan kajian kontribusi tahun 2022. Sudah semua," kata Dicky dalam keterangannya di Kabupaten Bandung, Jumat.
Dicky mengatakan bahwa rencana pembangunan Pasar Sehat Banjaran ini tidak semata-mata membangun pasar yang sehat dan representatif, tetapi juga merupakan bagian dari penataan Kota Banjaran, Kabupaten Bandung, di mana di lokasi tersebut masih terdapat beberapa persoalan yang harus diselesaikan.
Dicky menjelaskan bahwa permasalahan itu mulai dari bangunan Pasar Banjaran pasca kebakaran memiliki kondisi kurang layak, sehingga perlu ada upaya revitalisasi.
Kemudian banyaknya PKL di sekitar pasar, terminal dan di pinggir-pinggir jalan yang menyebabkan lalulintas dan fungsi terminal terganggu, sehingga para PKL itu harus diakomodir di pasar yang direvitalisasi, dengan harapan ke depannya lalulintas lebih tertata dan terminal lebih berfungsi.
Kemudian persoalan penumpukan sampah baik yang berasal dari pedagang pasar, PKL maupun warga masyarakat sekitar pasar juga masih menjadi permasalahan.
"Hal inilah yang menjadi latar belakang perlunya dilakukan pembangunan Pasar Sehat Banjaran yang lebih representatif bagi para pedagang dan untuk menampung PKL-PKL yang ada di luar pasar, serta sampah sehingga kondisi pasar menjadi lebih sehat, nyaman, aman dan tertib," tutur Dicky.
Lebih lanjut, kata Dicky, pembangunan Pasar Sehat Banjaran telah dilakukan melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah dengan investasi swasta yaitu melalui pola Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.