Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna menyatakan bahwa pembangunan atau revitalisasi Pasar Banjaran bukanlah swastanisasi,l namun merupakan kolaborasi berbagai pihak sesuai porsinya.
Dadang menjelaskan bahwa dalam pembangunan pasar ini ada beberapa pihak yang terlibat, yakni pemerintah daerah selaku pemilik aset, pengusaha selaku pelaksana pembangunan dan pengelola, serta para pedagang sebagai yang menggerakkan pasar.
Baca juga: Pemkab Bandung mediasi pedagang dan pengembang soal revitalisasi Pasar Banjaran
"Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses pembangunan dan pengelolaan pasar Banjaran tidak terjadi swastanisasi, tapi kolaborasi antara pemda, pengusaha dan para pedagang," kata Dadang dalam keterangannya di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu.
Pasar Banjaran, kata Dadang, sangat jelas merupakan aset pemerintah daerah, namun dalam poin ke-10 surat pernyataan yang ditandatangani para pedagang tahun 2009, dinyatakan bahwa apabila pemerintah akan menggunakan untuk kepentingan lebih luas lagi, pedagang tidak akan meminta ganti rugi.
"Namun demikian, saya mengambil kebijakan sebagai bentuk perhatian kepada para pedagang dengan memberikan diskon sebesar 16 persen," ucap Dadang.
Bupati Bandung: Revitalisasi Pasar Banjaran bukan swastanisasi
Minggu, 23 Juli 2023 19:45 WIB