Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Suharti menyebutkan bahwa sampai perkembangan data terakhir yang diterimanya pada Minggu (14/5) malam pukul 22.15 WIB, tetrcatat dua partai politik (parpol) belum lengkap persyaratan berkas pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).
"Semua 18 parpol sudah menyampaikan pengajuan bakal calon, namun dua partai masih kita Nyatakan untuk terus berproses," kata Suharti di Kantor KPU Kota Bandung, Minggu malam.
Baca juga: KPU Kota Bandung telah terima pendaftaran bacaleg seluruh parpol pemilu
Dua partai yang belum lengkap berkasnya, kata Suharti, adalah Partai Gelora dan Partai Garuda, di mana daftar bakal calon legislatifnya belum disampaikan secara fisik kepada KPU.
"Jadi datanya belum ter-print out, fisiknya belum ada. Kami masih menunggu dan memfasilitasi penyelesaian berkasnya, mudah-mudahan sampai pukul 23.59 WIB mereka bisa menyelesaikannya. Jika tidak selesai pada pukul 23.59 WIB berkasnya, mau tidak mau kita akan kembalikan berkasnya," kata Suharti.
Jika pun sudah selesai dalam proses pemberkasan pada hari ini, dua partai tersebut diharuskan untuk mengunggah berkas-berkas pendaftaran Bacaleg mereka ke pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Dalam dua kali 24 jam dokumen tadi yang diserahkan ke kami, itu harus sudah terupload ke dalam aplikasi silon," tuturnya.
"Semua 18 parpol sudah menyampaikan pengajuan bakal calon, namun dua partai masih kita Nyatakan untuk terus berproses," kata Suharti di Kantor KPU Kota Bandung, Minggu malam.
Baca juga: KPU Kota Bandung telah terima pendaftaran bacaleg seluruh parpol pemilu
Dua partai yang belum lengkap berkasnya, kata Suharti, adalah Partai Gelora dan Partai Garuda, di mana daftar bakal calon legislatifnya belum disampaikan secara fisik kepada KPU.
"Jadi datanya belum ter-print out, fisiknya belum ada. Kami masih menunggu dan memfasilitasi penyelesaian berkasnya, mudah-mudahan sampai pukul 23.59 WIB mereka bisa menyelesaikannya. Jika tidak selesai pada pukul 23.59 WIB berkasnya, mau tidak mau kita akan kembalikan berkasnya," kata Suharti.
Jika pun sudah selesai dalam proses pemberkasan pada hari ini, dua partai tersebut diharuskan untuk mengunggah berkas-berkas pendaftaran Bacaleg mereka ke pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
"Dalam dua kali 24 jam dokumen tadi yang diserahkan ke kami, itu harus sudah terupload ke dalam aplikasi silon," tuturnya.