Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu malam, telah menerima pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Bandung dari seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Sekitar pukul 21.30 WIB, kata Ketua KPU Kota Bandung Suharti, 18 partai peserta Pemilu 2024 sudah mendaftar ke KPU Kota Bandung.
"Sudah 18 partai yang mendaftar, pagi tadi ada PKN, lalu Demokrat. Sore sampai malam, kami menerima PPP, Partai Buruh, Gelora, dan Garuda. Pendaftaran tutup pada pukul 23.59 WIB, dan masing-masing parpol mendaftar 50 calonnya sesuai dengan jumlah kursi DPRD," kata Suharti di Gedung KPU Kota Bandung.
Jika ada kekurangan saat pendaftaran, Suharti menyebutkan ada dua hal, yakni terkait dengan syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Terkait dengan syarat pencalonan, pada hari ini pukul 23.59 WIB parpol harus sudah dinyatakan lengkap dan sah.
Akan tetapi, lanjut dia, kalau bakal calon itu harus diverifikasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Parpol berhak melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
"Syarat pencalonan itu mesti ada tiga dokumen, yakni surat pengajuan yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris, daftar bakal calon dari tujuh dapil, dan surat persetujuan dari DPP," katanya.
Untuk daftar bakal calon, lanjut dia, harus sesuai dengan SK DPP. Syarat bakal calon itu mulai KTP, KTA, ijazah, hingga surat pengadilan.