Ratusan pedagang pasar yang tergabung dalam Keluarga Pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengadukan nasib mereka
terkait relokasi dan pembangunan pasar tersebut usai kebakaran, ke pengurus DPD PDI Perjuangan, di Kota Bandung.
"Jadi para pedagang ini datang mengadukan permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan relokasi Pasar Banjaran yang dinilai sangat merugikan lantaran biaya sewa yang mahal," kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono, di Kota Bandung, Senin.
Kedatangan pedagang Pasar Banjaran ini juga diterima beberapa pengurus lainnya, termasuk Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung.
Ono Surono menyampaikan bahwa PDI Perjuangan harus konsisten pada kerja-kerja politik kerakyatan.
Salah satunya mendampingi pedagang kecil Pasar Banjaran yang akan direlokasi tapi mereka harus membayar dengan uang yang besar padahal mereka tidak mampu.
Ono Surono menuturkan bahwa PDI Perjuangan akan melakukan kajian dulu terhadap masalah Pasar Banjaran untuk selanjutkan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan permohonan pedagang pasar.
"Saya mohon kepada Ketua dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bandung untuk segera mengkaji masalah ini, baik secara hukum maupun secara sosial dan ekonomi," kata dia.
"Perlu diperhatikan bahwa rakyat baru saja lepas dari pandemi covid yang dampaknya masih terasa secara ekonomi. Sehingga sangatnya tidak mungkin, pedagang harus menggelontorkan uang untuk membeli/sewa properti/kios," lanjut Ono, yang juga anggota Komisi IV DPR RI.
Sementara itu, Ketua Keluarga Pedagang Pasar Banjaran H. Eman Suherman, menuturkan awalnya Pasar Banjaran dibangun tahun 1970-an oleh Pemerintah melalui program Inpres dan ditempati 1.300 pedagang.
Kemudian, kata Eman, pasar tersebut sempat mengalami tiga kebakaran yang menghanguskan kios-kios didalamya yakni pada tahun 2.000, 2.002 dan 2.007.
Ia mengatakan dikarenakan pemerintah tidak segera membangun kembali, maka para pedagang berswadaya sebesar membayar Rp4,5 juta di tahun 2.000 dan Rp5 juta di tahun 2.002 untuk membangun kembali dengan acuan gambar desain yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Kebakaran yang terjadi tahun 2.007 dibangun kembali pada tahun 2.010 oleh Pemda," tutur Eman.
Eman mengatakan saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung mempunyai program revitalisasi Pasar Banjaran, dengan diawali melakukan relokasi pedagang ke pasar baru yang akan dibangun oleh pihak ketiga, PT. Bangun Niaga Persada, dengan pola Bangun Guna Serah (BGS).
Menurut Eman, pihak Pemkab Bandung dan investor, tidak pernah melakukan sosialisasi yang jelas dan tidak pernah membahas bersama pedagang tentang relokasi tersebut.
"Sehingga beredar info bahwa kios baru tersebut akan dijual atau disewakan kepada pedangan dengan nilai Rp.20 juta per meter dan akan dibangun dengan tahapan pedagang membayar 10 persen untuk pendaftaran dan 30 persen untuk uang muka, lalu 60 persen akan diselesaikan melalui mekanisme kredit perbankan," ujar dia.
Eman menegaskan para pedagang pasar menolak relokasi dan pembangunan pasar tersebut dengan melakukan gugatan ke Pengadilan PTUN yang sudah tiga kali sidang.
"Kami datang dan memohon kepada PDI Perjuangan untuk membantu agar rencana relokasi dan pembangunan pasar baru itu dibatalkan," kata Eman.
"Alhamdulillah kami disambut dengan baik dan baru kali ini ada Ketua Partai Politik tingkat provinsi yang mau menerima pedangan pasar dan akan membantu. Mewakili pedagang pasar kami mengucapkan terima kasih kepada PDI Perjuangan," lanjut Eman.