Karawang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Miftah Farid menyatakan mengundurkan diri di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
"Keputusan ini (mengundurkan diri dari Ketua KPU Karawang) adalah hasil proses perenungan, dan kalkulasi hitungan yang mendalam," kata Farid, di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan pengajuan surat pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang itu sudah dibuat dan telah disampaikan ke KPU RI, melalui KPU Jabar, sekitar sepekan lalu.
Ditanya alasan pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang, Farid hanya menyampaikan alasannya karena ingin mengabdikan diri di bidang yang lain.
Menurut dia, setelah dilakukan perenungan dan kalkulasi yang mendalam, serta mendapatkan restu keluarga, maka pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang merupakan jalan terbaik.
Farid adalah Ketua KPU Karawang yang telah menjabat dua periode. Sekitar empat bulan lagi, periodisasinya akan berakhir.
Apakah ia akan maju pada Pemilu 2024 atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Farid menyampaikan tidak bisa menjawabnya secara rinci.
"Kaitan itu saya tidak bisa menjelaskan. Pastinya alasan saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Karawang, karena saya ingin mengabdikan diri di bidang yang lain," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua KPU Karawang mengundurkan diri
Miftah Farid mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Karawang
Minggu, 7 Mei 2023 21:15 WIB