Karawang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, baru menerima 1.848.784 lembar surat suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024.
"Surat suara telah kami terima pada Rabu (30/10) malam, dan disimpan di gudang logistik KPU Karawang di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat," kata Ketua KPU Karawang Mari Fitriana, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, surat suara yang diterima itu sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan 2,5 persen sehingga berjumlah 1.848.784 lembar, ditambah 2 ribu lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang.
Untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar hingga kini belum diterima, dan baru akan diterima pada Jumat, 1 November 2024.
Kemudian keesokan harinya atau pada 2 November akan dilakukan tahap sortir dan lipat surat suara yang telah diterima.
"Proses sortir dan lipat surat suara kami targetkan selesai tiga hari untuk satu pemilihan. Jadi maksimal enam hari selesai," katanya.
Mari memastikan bahwa kondisi gudang logistik KPU Karawang aman. Bangunannya tidak ada akses yang bebas keluar-masuk, dan dijaga pihak kepolisian selama 24 jam.
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan bahwa terkait dengan logistik pilkada pihaknya akan terus memastikan tiga hal, yakni tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.
"Pengawasan dari mulai proses percetakan, proses produksi hingga proses penjemputan kami awasi. Termasuk nanti dalam proses sortir dan lipat hingga pendistribusian ke kecamatan, akan kami awasi," kata dia.
KPU Karawang sebelumnya telah menetapkan bahwa jumlah pemilih pada pilkada serentak di Karawang yang tercatat dalam DPT mencapai 1.801.870 orang, tersebar di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.