Selain dideportasi, WNA tersebut juga diberi sanksi berupa ditangkal atau dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan. Sanksi penangkalan itu juga bisa diperpanjang.
"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," katanya.
Baca juga: Imigrasi dalami pelanggaran bule lecehkan imam masjid di Bandung untuk dideportasi
Arief menjelaskan WNA itu pertama kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, pada 3 Maret 2023. Dia datang ke Indonesia dengan tujuan sebagai turis.
"Terus dia perpanjang masa paspornya di sini (Bandung) sampai tanggal 29 April kemarin masa berlakunya," kata Arief.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Bandung deportasi WNA Australia ludahi imam masjid
Imigrasi Bandung deportasi warga Australia yang ludahi imam masjid
Jumat, 5 Mei 2023 14:23 WIB