Pada bulan Oktober, dia menyampaikan akan ada satu kabupaten kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya.
Dan bulan Desember ada enam kabupaten kota lagi di antaranya Majalengka, Cirebon, Kuningan termasuk Banjar dan Kabupaten Bandung Barat.
"Jadi total semuanya akan ada habis masa jabatan kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah satu provinsi jadi ada 16," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi dan ITB matangkan konsep percepatan pembangunan
Saat disinggung mengenai kesiapan, Dedi menyampaikan, sesuai dengan aturan yang ada di mana Pemerintahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Barat mengusulkan tiga nama calon PJ bupati dan wali kota ke Kemendagri.
Selain itu, DPRD tingkat kabupaten kota juga berhak mengirimkan tiga nama calon.
"Kalau standar kualifikasi calon (PJ) Bupati Wali kota mereka adalah yang menduduki jabatan tinggi Pratama. Ya kalau di kabupaten kota yang mempunyai jabatan tinggi Pratama dengan setara eselon dua itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi ya seluruh Kepala Dinas, kepala biro, asisten-asisten," kata Dedi.
Adapun mengenai kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan habis pada Mei 2023, Dedi mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga nama dengan meramu usulan Pemprov dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jawa Barat telah mengajukan nama calon Pj Bupati Bekasi