Bandung (ANTARA) -
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menjelaskan pihaknya telah mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri," kata Gubernur Ridwan Kamil, di Kota Bandung, Senin.
Baca juga: Pj Bupati Bekasi pastikan jabatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi segera terisi
Sebagai informasi, sebanyak 15 kepala daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat akan menuntaskan masa jabatan pada 2023 dan yang terdekat, masa jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir pada Mei 2023.
Saat ini roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi, dipimpin Dani Ramdan yang dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 131.32-1178 tahun 2022 per tanggal 12 Mei 2022.
Saat dimintai tanggapan terkait pro kontra tentang Dani Ramdan untuk kembali menjabat PJ Bupati Bekasi, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyampaikan aspirasi.
Di mana nantinya keputusan ada dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
"Sehingga pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan akan ada 15 kepada daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 2023 ini.
"Dimulai di bulan Mei ada satu yaitu Kabupaten Bekasi. Terus bulan September itu ada enam di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang akan selesai di bulan September 2023," ujar Dedi Supandi.