Idealnya, kebijakan Pemerintah itu benar-benar serius dan disusun regulasi pelarangannya dengan cara yang imperatif, misalnya para pedagang kecil diberi jeda waktu yang jelas dan diarahkan untuk mengalihkan usahanya dari berjualan barang bekas lokal dan atau usaha lainnya.
Apalagi mereka selama ini telah banyak yang mengandalkan kegiatan penjualan sebagai sumber mata pencaharian dan hidup keluarganya.
Masalah-masalah ekosistem industri tekstil nasional, seperti aspek pembiayaan, kelembagaan, akses pasar dan pemasaran, dukungan lainnya, seperti riset dan rekayasa desain, harus pula diberikan insentif kebijakan yang jelas.
Bahkan, kalau perlu diberikan subsidi atau berupa insentif kebijakan trade off, untuk, misalnya memotong biaya distribusi dan lain-lain.
Apalagi pakaian atau sandang merupakan kebutuhan primer yang sangat penting bagi masyarakat.
Maka jika penanganannya dilakukan dengan cara yang positif, dampak multi-efeknya juga sangat baik, bahkan akan mampu menggairahkan dan menjadi motor kemandirian ekonomi nasional.
Jadi perlindungan dan juga daya dukung kebijakan dari sektor hulu hingga hilir dari Pemerintah sangat vital peranannya.
Saatnya menyusun kebijakan yang penuh solusi yang pro-rakyat, sehingga perekonomian nasional berputar menyejahterakan masyarakatnya secara merata.
*) Suroto adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di balik pelarangan thrifting pakaian bekas impor
Telaah - Di balik pelarangan thrifting pakaian bekas impor
Oleh Suroto*) Jumat, 24 Maret 2023 11:00 WIB