Sementara itu, dikarenakan beredarnya barang-barang impor barang bekas ini tidak jelas larangannya, maka membuat penindakan yang dilakukan juga cenderung lemah.
Ini juga terlihat dari ketidakseriusan penanganan di lapangan untuk menemukan dan menangkap "bandar besarnya" dari oknum yang bermain di lingkup kepabeanan dan penegak hukum.
Melihat regulasi yang lemah, maka dapat dikatakan penegasan pelarangan yang dilakukan Pemerintah cenderung hanya akan menjadi drama semata-mata. Penegasan Presiden tentang pelarangan juga hanya akan menjadi kebijakan dan kepanikan yang tidak sistematis jangka panjang.
Ditambah adanya gejala penggerusan pangsa pasar thrifting barang bekas, terutama pakaian impor, maka alamatnya dapat diduga berasal dari para importir, terutama pakaian atau tekstil dari China, yang selama ini bersifat oligopolistik pelakunya.
Sebab dengan semakin meningkatnya kegemaran aktivitas perdagangan thrifting, maka akan menggerus pangsa pasar mereka.
Industri lokal
Membanjirnya produk barang bekas tentu menjadi ancaman bagi industri, terutama tekstil di Tanah Air.
Namun, pelarangan, idealnya harus disertai dengan solusi dan jalan keluar. Kemudian dikuatkan dengan insentif kebijakan dukungan bagi industri tekstil nasional, terutama perajin skala industri rumah tangga, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan.
Telaah - Di balik pelarangan thrifting pakaian bekas impor
Oleh Suroto*) Jumat, 24 Maret 2023 11:00 WIB